Ini Alasan Bareskrim Dua Kali Tolak Laporan soal Pelanggaran Prokes di Kunker Jokowi

Sabtu, 27 Februari 2021 – 19:42 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah dua kali menolak laporan yang diajukan masyarakat soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT.

 Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dinasti Politik SBY Bikin Panas, Publik Lebih Bersimpati pada Moeldoko, Paspampres Beraksi

"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," ujar Rusdi kepada JPNN, Sabtu (27/2).

Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, TNI Diminta Turun Tangan

"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.

Bareskrim Polri kembali menolak laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Presiden Jokowi berkunjung ke NTT. 

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Ke Bareskrim, Guru Besar UI: Sama Sekali tak Membahayakan Presiden

Laporan yang ditolak kali ini dari Gerakan Pemuda Islam (GPI). Sebelumnya, laporan dari Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan juga ditolak.

"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan melaporkan Jokowi kepada Bareskrim soal dugaan pelanggaran prokes. Namun, laporan itu ditolak dan tidak diterbitkan laporan polisi oleh Bareskrim. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler