jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemidanaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri mengundang perhatian publik.
Salah satunya Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir.
BACA JUGA: Imbas Penembakan Cengkareng, Polisi Nekat Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Siap-Siap!
Inas mengatakan upaya pemidanaan Kepala Negara oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terkait kerumunan di NTT itu dapat membahayakan keselamatan Presiden Jokowi.
"Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden," ucap Inas dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (25/2) malam.
BACA JUGA: Netty PKS Sentil Pejabat yang Menimbulkan Kerumunan
Merespons pernyataan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan laporan tersebut sama sekali tidak membahayakan Presiden Jokowi.
"Laporan itu sama sekali tidak membahayakan RI 1," kata Indriyanto saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/2).
BACA JUGA: Pemasok Senjata ke KKB Diduga dari Jaringan Makassar, Wakapolda: Tim Terus Bergerak
Menurutnya, kerumunan massa kunjungan Jokowi di NTT tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kejadian tersebut sama sekali tidak ada sifat melawan hukum.
"Sebenarnya tidak perlu dipolemikkan. Karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum," ujar Indriyanto.
Diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.
Indriyanto mewajarkan laporan itu tidak terima polri. Sebab, kerumunan di NTT merupakan spontanitas dan tidak ada unsur pidana. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerumunan Jokowi Dibandingkan dengan Penyambutan Habib Rizieq, Kapitra: Itu Simbol Perlawanan
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi