Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021

Selasa, 16 Februari 2021 – 16:50 WIB
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penghinaan berbau rasisme Ambroncius Nababan selama 40 hari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan dilakukan sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.

BACA JUGA: Bingung Setiap Datang ke Indonesia, Miyabi: Diundang tetapi Malah Disuruh Pulang

"Penyidik melakukan perpanjangan karena perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Slamet, Selasa (16/2).

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang Bareskrim

"Masih dilengkapi berkas perkaranya, belum dilimpahkan," ujar Rusdi.

Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1).

BACA JUGA: Ayu Ting Ting: yang Ngajak Nikah Siapa, yang Dapat Bebannya Siapa

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingatkan Penghilang Dokumen Pengadaan Bansos Bisa Diancam Pidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler