jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai diperpanjang oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penahanan Ambroncius sebagai tersangka diperpanjang selama 40 hari sejak hari ini, Selasa (16/2) hingga 24 Maret 2021.
BACA JUGA: Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka.
BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar perkaranya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai pada Selasa (26/1). Dia kemudian langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam