jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Antara lain, untuk mengakomodir kebijakan dikembalikannya Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ke daerah, setelah sebelumnya ditarik menjadi badan vertikal pusat.
BACA JUGA: Pak Soni Makin Tahu Sela-Sela di Pemprov DKI
Meski ketentuan vertikalisasi Dinas atau Badan Kesbangpol di UU pemda itu belum pernah dieksekusi.
"Selain itu, juga perlu untuk mengakomodir putusan MK yang memotong kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah," ujar Sumarsono di Jakarta, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Sumarsono: Masjid KH Hasyim Asyari Diprakarsai Gubernur DKI
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, terkait kebutuhan tersebut dirinya belum melapor ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya belum lapor ke menteri. Tapi ada kebutuhan untuk itu. Tahun depanlah untuk revisi," ucapnya.
BACA JUGA: Pilkada DKI, Cerdas Mencermati Hasil Survei
Sumarsono juga mengakui, sejumlah aturan teknis dari UU Pemda yang ada saat ini, belum semuanya terealisasi.
Ada yang masih dalam tahap harmonisasi dan ada yang memang masih tertahan karena beberapa faktor.
"Misalnya seperti peraturan pemerintah (PP) soal pemekaran, itu masih kami moratorium. Sisanya masih tahap harmonisasi. Seperti PP terkait kewenangan daerah, sanksi dan beberapa hal lainnya," pungkas umarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur DKI: Kalau Hanya Janji Manis...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang