jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda melalui Ketua Angkutan Barang Kody Lamahayu menilai kebijakan terkait surat edaran penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 pada 29 Agustus 2019 sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industry angkutan darat.
Di mana surat edaran itu mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
BACA JUGA: Teken Kontrak Migas Rp 5,5 T, Iran: Sanksi AS Tak Bisa Menghentikan Kami
Dalam hal ini DPP bersikap sebagai berikut:
"Pada hakekatnya DPP Organda sangat mendukung segala macam regulasi pemerintah selama regulasi tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif," kata Kody.
BACA JUGA: Taksi Online Tetap Kena Sistem Ganjil Genap, Begini Komentar DPP Organda
Kedua, DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor justru melemahkan industry angkutan barang dengan mengurangi fungsi sunsidi tersebut.
"Apalagi jika surat BPH Migas diberlakukan oleh Pertamina, sebagaimana banyak diberitakan, memberi pelemahan kepada dunia usaha secara umum," ujar Kody.
BACA JUGA: DPP Organda Sebut Pemerintah Belum Miliki Komitmen Soal Transpotasi Darat
Ketiga, DPP Organda menilai Surat Edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dg salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan
DPP Organda juga menilai surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak pada jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar.
5. DPP Organda mengkritisi, di mana beberapa pasal-pasal termasuk Lampiran terkait peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penggunaan Minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda Nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.
6. DPP Organda menilai pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian Bangsa karena bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM Tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran
7. Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di Pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik Bahan Baku
8. DPP Organda berpendapat seiring dengan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, maka perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik kita, termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.
9. DPP Organda berpendapat sudah selayaknya untuk dilakukan Tata laksana pengawasan dan Pengelolaan distribusi BBM Tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara.
10. DPP Organda berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan.
11. DPP Organda mendambakan BPH MIGAS bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, serta independen dalam mendunkung iklim usaha yang kondusif.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy