jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait taksi online atau taksi berbasis aplikasi yang tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage).
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
BACA JUGA: DPP Organda Sebut Pemerintah Belum Miliki Komitmen Soal Transpotasi Darat
Sementara driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Namun perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normalnya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online
Terkait masalah di atas, DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian dinilai merupakan upaya langkah mundur kepastian hukum di Indonesia
BACA JUGA: Pak Anies, Tolong Jangan Berlakukan Ganjil Genap di Daerah Ini
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 t yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Menurut pria yang akrab sipanggil Sani ini, sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Perluasan Sistem Ganjil Genap Sama Saja Membunuh Pelaku Usaha
Padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar menurunkan tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru.
Sani menyatakan Transportasi Online salah, karena bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) yang memfasilitasi pemberian pelayanan angkutan umum yang bermitra dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sebaiknya, kata dia Kemhub harus melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.
”Saya yakin pak menteri sangat paham tentang DKI. Kan dia sudah pernah di DKI, beliau tahu persis perkembangan DKI,“ tandas Sani.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KCN Bantah Pelabuhan Marunda Pernah Dibongkar Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Yessy