Ini Alasan DPR Tolak Deponering untuk AS dan BW

Kamis, 03 Maret 2016 – 19:49 WIB
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas sikap Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Walaupun posisi DPR saat diminta pertimbangan Jaksa Agung menolak deponering, DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung," kata Bambang menjawab wartawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (3/3).

BACA JUGA: Komisi III: Apa Kepentingan Hukumnya?

Politikus Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga menyebutkan bahwa DPR menilai alasan pemberian deponering, karena berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi, tidak kuat.

Kondisinya berbeda ketika Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena keduanya saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera dideponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

BACA JUGA: Ini Komentar Kak Seto soal Foto Ina Si Nononk di Facebook

"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," tambah Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Sudah Ada Sistem Online, Jokowi Imbau Warga Segera Laporkan SPT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuaduh...Anggota DPR Minta Polisi Cari Pemilik Akun Ina Si Nononk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler