Ini Alasan Fico Fachriza Nekat Konsumsi Tembakau Gorila, Astaga!

Jumat, 14 Januari 2022 – 19:49 WIB
Jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti ke awak media di PMJ, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi atas kasus penyalagunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Fico diciduk di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.

BACA JUGA: Alamak! Fico Fachriza dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Fico mengonsumsi barang haram itu karena susah tidur.

"Pelaku membeli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak 2016, Ini Alasannya

Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi telah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba.

Penangkapan Fico Fachriza bermula dari  laporan masyarakat yang kerap mengonsumsi tembakau gorila.

BACA JUGA: Kalina Mengaku Bercerai, Vicky Prasetyo: Saya Belum Melakukan Talak

"Di sana ditemukan satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler