Ini Alasan Freddy Budiman Belum Bisa Dieksekusi Mati

Kamis, 16 April 2015 – 16:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi Freddy Budiman dalam waktu dekat ini.

Sebab, terpidana mati narkoba ini masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali maupun grasi, meskipun putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Cuma Mampir ke Kantor Jero Wacik, Sutan Dapat Sangu Rp 50 Juta

Memang lanjut Tony, kasasi Freddy sudah ditolak Mahkamah Agung pada September 2012. Dan jaksa juga sudah menerima petikan putusan dan kini menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.

Meski demikian, jaksa masih menunggu sikap Freddy apakah akan menempuh upaya hukum luar biasa.

BACA JUGA: Ini Alasan Nasdem Kepincut sama Badrodin

"Sekarang kami menunggu sikap terpidana (Freddy) apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK dan atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," ujar Tony, Kamis (16/4).

Freddy memang belum kapok. Vonis mati dan pencabutan sejumlah hak tak membuatnya meninggalkan bisnis narkoba. Belakangan, bisnis narkotika jaringan internasional yang dikendalikannya dari balik Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terbongkar. 

BACA JUGA: Polisi Thailand Bantah Warganya jadi Korban Perbudakan di Benjina

Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 7 April 2015 berhasil membongkar jaringan Freddy. Alhasil 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram sabu dari Pakistan dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita dari jaringan Freddy. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Fokus Garap 1.138 Desa di Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler