jpnn.com - JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sedang disusun DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI.
Ketua harian Gaprindo Muhaimin Moeftie menyatakan, pasal-pasal yang berada di dalam raperda tersebut dinilai melebihi dan bertentangan dengan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dia menilai, PP itu kedudukannya lebih tinggi dibandingkan peraturan daerah.
BACA JUGA: Ahok Rencanakan Penggusuran Besar-besaran Jelang Pilkada
"Secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi," kata Moeftie, Jumat (18/3).
Ia mencontohkan, Pasal 23 ayat (1) dan (2) Raperda tentang KTR yang melarang pedagang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok. Hal ini sangat bertentangan dengan PP 109 Tahun 2012 yang sama sekali tidak melarang pedagang menampilkan kemasan rokok.
BACA JUGA: September, Pemprov DKI Gusur Besar-Besaran
"Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumennya," ucap Moeftie. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wah, Saham Sektor Usaha di Indonesia Mayoritas Milik Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Enggak Mau yang Jadul!
Redaktur : Tim Redaksi