jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Generasi Pedulia Anti Narkoba (GPAN) Siswandi mendukung putusan banding terhadap aktris Jennifer Dunn dari semula empat tahun menjadi 10 bulan penjara.
Menurut Siswandi, korban dalam kasus penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. "Karena penjara itu tidak akan membuat dia sembuh. Malah bisa lebih parah. Di dalam penjara itu masih ada narkoba," kata Siswandi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/8).
BACA JUGA: Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Baca juga: Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Dalam pandangannya, hukuman 10 bulan penjara layak dijatuhkan pada Jennifer Dunn. Sebab, Jennifer Dunn di matanya adalah korban yang seharusnya direhabilitasi supaya sembuh.
BACA JUGA: Ini Pesan Sunan Kalijaga untuk Para Pelakor
Siswandi juga menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak bagi para korban narkoba, tidak hanya dikhususkan bagi para artis. Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menegaskan untuk korban narkoba wajib direhabilitasi.
Baca juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
BACA JUGA: Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
Hanya saja, Siswandi mengatakan tetap harus ada proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan memiliki narkotika.
Diketahui, PT DKI menyunat hukuman Jennifer Dunn dari 4 tahun penjara menjadi hanya 10 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya adalah Jennifer Dunn memiliki balita yang membutuhkan kehadiran ibunya. (JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Diam-diam Ajukan Banding
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh