jpnn.com - JAKARTA - Poltracking Indonesia tidak terima dengan keputusan Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) yang menjatuhkan sanksi tidak mengizinkan lembaga tersebut mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.
Sebagai langkah pertama, Poltracking menyatakan keluar dari Persepi pada Selasa (5/11).
BACA JUGA: 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
Kemudian, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR bahkan meminta agar Persepi meminta maaf kepada pihaknya.
"Saya berharap (Persepi) meminta maaf kepada publik karena itu telah merugikan kami, terutama nama baik kami,” ujar Hanta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11).
BACA JUGA: Hanya Untuk Honor KPPS dan Linmas Saja Mencapai Miliaran Rupiah
Menurut Hanta sistem survei Poltracking seluruhnya telah terdigitalisasi. Hal ini dapat menjadi salah satu penyebab Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
“Mungkin ada kekeliruan atau ketidakmampuan dari pihak yang ingin memeriksa, memverifikasi, tidak sanggup lebih dalam lagi, atau keengganan, atau ketidaksanggupan, kemudian buru-buru mengambil keputusan,” ucapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
Terkait dengan permasalahan dua set data, Hanta mengklarifikasi bahwa dua set data yang diberikan Poltracking kepada Dewan Etik Persepi merupakan set data yang sama.
Sebagaimana yang dijelaskannya, perbedaan dari kedua set data tersebut terletak pada proses yang dilalui.
Satu data merupakan data mentah, sedangkan satu set lainnya sudah melalui proses verifikasi.
"Itu data set yang sama. Mohon dibuka dalamnya. Meskipun formatnya, mungkin teknisnya beda, tetapi isinya itu kuisionernya itu sama,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Dewan Etik Persepi untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik karena telah menjatuhkan sanksi kepada Poltracking.
“Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para Dewan Etik, seharusnya meminta maaf,” ucap Hanta.
Lembaga survei Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), pada Selasa (5/11).
Keputusan itu muncul setelah dewan etik Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Survei LSI menunjukkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 dengan 41,6 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4 persen dan Dharma-Kun di posisi paling buncit dengan 6,6 persen.
Survei LSI dilaksanakan pada 10–17 Oktober 2024 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dengan menggunakan metode multistage dengan tingkat margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara itu, Poltracking Indonesia menyebutkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen.
RK-Suswono unggul dari paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen.
Lalu di urutan ketiga ada Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9 persen.
Survei Poltracking dilakukan pada 10–16 Oktober 2024 terhadap 2.000 responden warga DKI yang memiliki hak pilih berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Survei itu menggunakan metode multi stage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Perbedaan tersebut berbuntut pada Dewan Etik Persepi yang menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia, yakni tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.
Sanksi dijatuhkan setelah Persepi menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang