jpnn.com - JAKARTA - Ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Dina Zad dan seorang pihak swasta bernama Maryati tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/3). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan, Dina dan Maryati sudah memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran mereka kepada penyidik. "Dina memberitahu alasan sedang terapi, sementara Maryati memberitahu dengan sakit," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Kampanye di Tulungagung, Ajak Rakyat tak Golput
Seperti diberitakan, KPK sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama anak Attabik, Dina Zad. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.
BACA JUGA: Golkar Siap Koalisi Dengan Partai Pemenang
Penyitaan yang dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2014 itu terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. KPK sudah memasang plang sita di tanah dan bangunan yang disita tersebut.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Sita Tanah di Yogya, KPK Sekaligus Periksa Mertua Anas
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Ipar Anas Tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi