jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa mertua Anas Urbaningrum, KH Attabik Ali. Pemeriksaan itu dilakukan KPK pada saat menyita tanah atas nama Attabik di Yogyakarta.
"Waktu itu nyita juga periksa Attabik Ali. Di Yogya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Adik Ipar Anas Tak Penuhi Panggilan KPK
Menurut Johan, pemeriksaan itu bisa saja dilakukan terkait dengan penyitaan. “Pemeriksaan kan bisa berkaitan dengan penyitaan," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Gembleng Perempuan Desa di NTT Agar Punya Skill Insinyur
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama anak Attabik, Dina Zad. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.
Penyitaan yang dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2014 itu terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. KPK sudah memasang plang sita di tanah dan bangunan yang disita tersebut.
BACA JUGA: Anak-anak Ikut Kampanye Golkar di Ciracas
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Media Berpolitik Harus Junjung Etika Pers
Redaktur : Tim Redaksi