Ini Alasan Jaksa Menuntut Ringan Rasyid Rajasa

Kamis, 07 Maret 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, menjelaskan tuntutan 8 bulan penjara dan denda Rp12 yang dilayangkannya kepada Rasyid Rajasa didasarkan pada keadaan sosiologis dan yuridis yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Ia mengungkapkan keadaan sosiologis seperti adanya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga korban."Dan keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Lanjut Tengku, dari segi yuridis, ia berpegang pada pendapat para saksi ahli dan ahli pidana dalam persidangan.

"Segi yuridisnya sudah dijelaskan ahli pidana dalam persidangan. Bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari dimana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," tutup Tengku.

Diketahui, anak Hatta Rajasa ini didakwa Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang No22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pelanggaran HAM Desak Ketemu Menkopolhukam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler