Ini Alasan Kejagung Tahan PNS KY

Rabu, 02 April 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan Staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akutansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial Al Jona Kautsar, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkungan KY, Rabu (2/4).

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. "Merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya di Kejagung, Rabu (2/4).

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Kapal Muatan Timah Dinilai Janggal

Sebelum ditahan, Untung melanjutkan, tersangka sudah diperiksa secara marathon sejak 1 April 2014. Dari pemeriksaan yang dilanjutkan pada hari ini, lanjut dia, penyidik menemukan pasal tindak pidana korupsi terhadap yang bersangkutan. Atas dasar itu dikeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 02 April 2014.

Menurutnya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra Janji Reboisasi 77 Hektar Hutan Rusak

BACA JUGA: Cegah Kecurangan Pemilu, Ajak Publik Awasi KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato SBY soal Korupsi Dinilai Cuma Orasi Tanpa Aksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler