Ini Alasan Kemenag tidak Melayani Umrah

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 22:50 WIB
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinilai berhasil. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) enggan melayani ibadah umrah yang peminatnya sangat banyak.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, ada dua alasan pemerintah tidak menyelenggarakan umrah. Pertama, kewajiban pemerintah memang untuk menyelenggarakan haji sebagai ibadah wajib dan tugas nasional, bukan umrah yang merupakan ibadah sunah.

BACA JUGA: Kemenag Kaji Pembentukan Fakultas Haji dan Umrah

"Jika Kemenag juga melayani umrah, boleh jadi kewajiban menyelenggarakan haji bisa terkalahkan. Karena umrah dilakukan sepanjang tahun selain bulan haji, sementara persiapan penyelenggaraan berikut evaluasi haji juga dilakukan sepanjang tahun," ujar Menteri Lukman dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/8).

Kedua, menurut Lukman, jika pemerintah ikut menangani umrah bukan tidak mungkin banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gulung tikar. Pasalnya negosiasi G to G tentu akan menghasilkan kesepakatan dengan fasilitas lebih bagus dan harga kompetitif.

BACA JUGA: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 11 Agustus

“Sekarang saja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai menyadari bahwa pemerintah bisa menyediakan fasilitas bagi jemaah reguler tidak kalah dengan haji khusus,” tandas mantan Wakil Ketua MPR ini.

Namun terlepas dari itu, Kemenag tidak akan berpangku tangan menyerahkan begitu saja penyelenggaraan umrah ke mekanisme pasar. “Kami menyusun regulasi dan melakukan monitoring diantaranya dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH),” terangnya.

BACA JUGA: Dorong Pemerintah Gandeng Pesantren demi Menambah Guru Agama

Kemenag, lanjutnya, melarang uang umrah diputar untuk bisnis lain. Setelah terjadi kasus umrah, pemerintah membenahi regulasi selambat-lambatnya enam bulan setelah mendaftar atau maksimal tiga bulan sejak melunasi, jemaah harus diberangkatkan umrah.

Selain itu, pemerintah juga membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk dipatuhi PIHK. “Jika melanggar ya dikenakan sanksi. Pihak katering Saudi saja jika wanprestasi kami blacklist,” tegas Lukman. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Targetkan Seluruh Visa Jemaah Haji Selesai 29 Juli


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenag   umrah  

Terpopuler