Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal

Kamis, 12 Agustus 2021 – 09:32 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021.

Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba tersebut.

BACA JUGA: Masuk Pasar Rakyat Perlu Kartu Vaksin dan Tes Swab Antigen? Begini Kata Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal.

Di sisi lain mereka bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pengusaha Pengelola Mal Sambat: Sudah Dipastikan Tahun Ini Kembali Terpuruk

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke seperti dikutip dari laman resmi kemendag.go.id, Kamis (12/8).

Oke membeberkan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

BACA JUGA: Sudah Kangen Mal? Ada 138 yang Dibuka Lho, di Sini...

Selain itu menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.

"Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” jelas Oke.

Menurut dia, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

"Semua syarat ini diwajibkan sematamata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tegas Oke.

Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujar Oke. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Targetkan Ekspor Rempah dan Bumbu Indonesia Meningkat


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler