Sudah Kangen Mal? Ada 138 yang Dibuka Lho, di Sini...

Rabu, 11 Agustus 2021 – 18:07 WIB
Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal 10-16 Agustus 2021. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal 10-16 Agustus 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

BACA JUGA: Pak Idris Menyampaikan Kabar Buruk untuk Pengusaha Depok, Sabar Dulu Ya!

"Diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Lutif seperti dikutip dari kemendag.go.id, Rabu (11/8).

Lutfi menjelaskan selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi Berujung Kerumunan, Fauzi: Mengonfirmasi Julukan King of Lip Service

Kemudian, seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Mereka harus dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

BACA JUGA: Terbang ke Riau, Jenguk Blok Rokan, Begini Percakapan Erick Thohir dan Pekerja

Kemudian, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Mendag.

Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” terang Mendag.

Seperti diketahui berbagai elemen pemerintah seperti Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/8).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler