jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM siap mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penanggulangan terorisme di Indonesia. Selain siap bersama turun ke lapangan, Komnas HAM meminta BNPT juga mengedepankan hukum dan hak konstitusi para terduga teroris.
"Kami menyambut baik semua inisiatif dan ide memperkuat kerja sama dalam penanggulangan terorisme ini. Kami siap mendukung BNPT agar penanggulangan terorisme di Indonesia tetap sesuai dengan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat saat bertemu Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3//8).
BACA JUGA: Silmy Karim Dicopot, PT Pindad Punya Nakhoda Baru
Imdadun mengaku sebelumnya sempat berdiskusi dengan Mantan Kepala BNPT yang kini menjadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Dalam diskusi itu BNPT akan melibatkan Komnas HAM ke lapangan, sekaligus belajar bersama mengenai HAM. Komunikasi itu dilanjutkan oleh Suhardi. Menurutnya, ini adalah langkah positif dari BNPT dalam memperkuat pencegahan terorisme di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa terorisme itu adalah extr ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Selain itu juga kejahatan yang melawan nilai kemanusiaan. Hal itulah yang membuat Komnas HAM mendukung penanggulangan terorisme oleh BNPT ini.
BACA JUGA: Ariesman Ralat Isi BAP, Katanya Tak Pernah Bicara Soal Ini ke Ahok
Sebab, sudah menjadi kewajiban negara bekerja keras menangani terorisme dan wujud nyata negara adalah membentuk UU yang melindungi warganya dari terorisme.
"UU itu terus disempurnakan sampai terbentuknya lembaga yang mengurus terorisme ini yaitu BNPT dan membentuk Satuan Khusus Densus 88," tutur Imdadun.
BACA JUGA: Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap
Komnas HAM, lanjut Imdadun, menyerukan agar seluruh aktivitas penanganan dan penindakan harus berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan serta kaidah yang ada.
Itu penting agar seluruh aktivitas yang dilakukan benar-benar mengarah ke tujuannya yaitu perlindungan warga negara dari terorisme, termasuk mereka yang diduga teroris sekalipun.
"Karena mereka adalah manusia sehingga harus dijunjung tinggi hak konstitusi dan hukumnya," tegas Imdadun.
Karena itu, lanjutnya, setiap penanganan terorisme harus tetap dalam kerangka criminal justice system. Komnas HAM keberatan kalau paradigma diubah menjadi war against terrorism karena itu akan melahirkan tindakan pelanggaran HAM yang serius. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TKA Ilegal di Banten, Politikus PAN Nilai Pemerintah Kecolongan
Redaktur : Tim Redaksi