jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjerat bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka. Meskipun dalam putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, hakim menyatakan uang dan perintah menyuap Rudi melalui Simon Gunawan Tanjaya berasal dari Widodo.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya belum bisa menjerat Widodo lantaran persoalan kewarganegaraan dan domisili.
BACA JUGA: Yakin 60 Persen Warga Muhammadiyah Dukung Jokowi
"Kan ada di Singapura dia. Tapi kalau dibilang jadi tersangka orang dia warga negara sana. Itu di luar batas nasionalitas kita," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Bambang menjelaskan, pihaknya baru bisa menjerat Widodo apabila dia berada di Indonesia dan melakukan kejahatan. Ia memastikan bahwa Widodo tidak ada di Indonesia.
BACA JUGA: Safari Politik di Jatim, Jokowi Ziarah ke Makam Bung Karno
"Kalau dia ada di Indonesia melakukan kejahatan walaupun itu warga negara lain kami bisa masuk (menetapkan tersangka), tapi kalau dia warga negara lain ada di tempat lain, bagaimana caranya menangani di sini," ujar Bambang.
Bambang mengaku KPK bisa berkoordinasi dengan Corruption Practice Investigation Bureau yakni lembaga pemberantas korupsi Singapura terkait Widodo. Namun tetap persoalan domisili menjadi penghalang KPK. "Cuma orangnya gimana, masa kita mau adili secara in absentia," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ruhut: Kalian Jangan Pojokkan Pak SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Libatkan Ahli Bahasa Periksa Konten Obor Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi