JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Namun, orang nomor satu di kota berjuluk Paris Van Java, itu belum dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo punya alasan tersendiri saat dikonfirmasi soal kapan penahanan Dada.
"Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (1/7), kepada wartawan.
Kendati demikian, KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan Dada maupun bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi, sebagai tersangka. "Belum selesai pada titik yang sekarang. Tergantung, penemuan dua alat bukti yang cukup," katanya.
Dia menegaskan, pengembangan kasus ini selain kepada pemberi tapi juga ke penerima suap. "Siapapun yang ikut menikmati," tegasnya. (boy/jpnn)
Namun, orang nomor satu di kota berjuluk Paris Van Java, itu belum dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo punya alasan tersendiri saat dikonfirmasi soal kapan penahanan Dada.
"Penahanan seorang tersangka harus melalui pemeriksaan dulu," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (1/7), kepada wartawan.
Kendati demikian, KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan Dada maupun bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi, sebagai tersangka. "Belum selesai pada titik yang sekarang. Tergantung, penemuan dua alat bukti yang cukup," katanya.
Dia menegaskan, pengembangan kasus ini selain kepada pemberi tapi juga ke penerima suap. "Siapapun yang ikut menikmati," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Sekda Bandung Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi