jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang etik perdana yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (5/7) kemarin.
KPK menyebutkan Lili memiliki agenda penting di Bali sehingga tidak bisa hadir dalam sidang etik dugaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP yang sudah dijadwalkan seluruh anggota Dewas KPK.
BACA JUGA: MAKI Sebut Lili Pintauli Tak Perlu Hadiri Sidang Etik, Ini Alasannya
"Terperiksa (Lili) tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Karena itu, lanjut Fikri, majelis menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (11/7) pukul 10.00 WIB. Lili akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.
BACA JUGA: Lili Pintauli ke Bali, Sidang Etik Ditunda
"Adapun sidang akan digelar secara tertutup, namun pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," jelas dia.
Menurut Fikri, sejak Senin (4/7), tiga pimpinan KPK melaksanakan perjalanan dinas pembicara dalam berbagai pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali.
BACA JUGA: Lili Pintauli Jalani Sidang Etik Gratifikasi MotoGP, Maaf Tak Dibuka untuk Publik
Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada 2022. Menurut Fikri, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait baik regional, nasional, maupun internasional.
"KPK menyadari urgensi pertemuan ini, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. Di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," kata Fikri. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI: Lebih Baik Lili Pintauli Mengundurkan Diri Sekarang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga