jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa empat anggota Brimob Polri yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Sebab, dua kali dipanggil, mereka mangkir. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
BACA JUGA: Istri Sekretaris MA Belum Setor LHKPN
Keempatnya ialah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Sampai saat ini saya mengetahui informasi dari penyidik yang bersangkutan adalah ajudannya Nurhadi," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Langsung Sujud Syukur
Yuyuk menambahkan, keempatnya diperiksa karena diduga mengetahui terkait lingkungan rumah Nurhadi. "Maupun apa yang dilakukan Nurhadi dalam kasus ini. Jadi dia diduga mengetahui beberapa hal berkaitan dengan Nurhadi," paparnya.
Keempat saksi itu mangkir. Padahal, dalam panggilan kedua, KPK sudah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bayar Uang Kuliah via BCA, Bisa Dapat Motor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Bakal Cermati Bukti Bang Ipul Lakukan Hap Hap
Redaktur : Tim Redaksi