jpnn.com - JAKARTA – Para honorer kategori dua (K2) menyambut gembira masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016.
Pasalnya, revisi akan menghapus ketentuan di UU ASN yang menghambat pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
BACA JUGA: Bayar Uang Kuliah via BCA, Bisa Dapat Motor
"Kami langsung sujud syukur. Tidak sia-sia perjuangan honorer K2," kata Nur, honorer K2 dari DKI Jakarta kepada JPNN, Selasa (7/6).
Hal yang sama diungkapkan Korwil FHK2I Jabar Imam Supriyatna. "Allah sudah menjawab doa-doa kami golongan yang teraniaya. Selama ini kami sudah dizholimi pemerintah, saatnya derajat kami diangkat," ucapnya.
BACA JUGA: Pengacara Bakal Cermati Bukti Bang Ipul Lakukan Hap Hap
Sementara Ketum FHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan, usaha FHK2I yang sempat road show ke semua fraksi di DPR RI untuk meminta UU ASN direvisi membuahkan hasil besar.
"Kami berterima kasih kepada DPR RI yang mau memprioritaskan revisi UU ASN tahun ini. Bahkan masuk prioritas kedua dari 10 prioritas yang ada," ucapnya.
BACA JUGA: Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa
Meski sudah masuk Prolegnas, Titi menambahkan, pihaknya akan tetatp berjuang mengawal sampai UU ASN selesai direvisi dan payung hukum pengangkatan honorer K2 diperoleh. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi