jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2011. Namun, pemeriksaan perempuan yang akrab disapa Angie itu tidak dilakukan di KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa di Rumah Tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).
BACA JUGA: Dewan Anggap Perintah Jokowi Dibuat Aneh Menterinya
Priharsa menjelaskan, Angie menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu demi efisiensi.
"Teknis saja, biar lebih efisien," ujarnya.
BACA JUGA: Perpecahan Mulai tak Terkendali, Hajriyanto Sebut Bisa Merembet ke Daerah
KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Pengurus Daerah Minta SBY Kembali Pimpin Demokrat
Dalam kasus tersebut, Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tersangka Korupsi Bus Gandeng Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi