jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali mengurung seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Hari ini, Kamis (11/12), Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan menyusul rekannya, Habis Hasibuan di tahanan. Gusti dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Desember 2014. Saat hendak digiring ke sel, Gusti yang mengenakan baju batik enggan berkomentar.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Fuad Diperiksa KPK
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Yang bersangkutan ditahan setelah keluar surat perintah penahanannya. Oleh karena itu langsung kita tahan," kata Sarjono di Kejagung, Kamis (11/12).
Gusti pada Senin (8/12) lalu sempat dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Gusti beralasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo. Pada Senin (8/12) itu pula, Kejagung langsung menahan Hasbi di Rutan Salemba cabang Kejagung.
BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan
Hasbi ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan. Hingga saat ini masih satu tersangka yang belum ditahan. Yakni, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. Sedangkan tersangka mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sudah lebih dulu dijebloskan ke sel karena dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menhub Jonan Sebut Kepala Bandara Goblok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Sanksi bagi Instansi yang Boros, Menpan Hanya Keceplosan
Redaktur : Tim Redaksi