jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, buka-bukaan mengenai mengapa pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Suraaya, Purnomo, menjelaskan, pasangan Rasiyo-Dhimam saat mendaftar pada tanggal 11 Agutus lalu, hanya menyerahkan bukti dukungan partai politik dalam bentuk scan, dan bukan surat asli.
BACA JUGA: Calon Penantang Risma, Tunggu Hasil Simulasi
KPUD, kata Purnomo, masih memungkinkan menerima pendaftaran, dengan syarat surat asli harus segera menyusul agar dapat diverifikasi.
“Nah pada tanggal 19 Agustus, ada (surat dukungan, red) dengan cap dan tanda tangan basah yang dikasih,” ujar Purnomo di Jakarta, Selasa (1/9) petang.
BACA JUGA: Gedung Baru Masih Jadi Omongan, DPR Sudah Usung Proyek Klinik Kesehatan
Setelah diperiksa, ternyata ada dugaan perbedaan antara surat hasil di-scan dengan surat bertanda tangan basah. Karena itu, kemudian KPU menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Ancam OTT di Pilkada Serentak, Ini Warning Dari DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayembara Penataan Kompleks Parlemen Harus Sukses
Redaktur : Tim Redaksi