jpnn.com - JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS korban cabul pedangdut Saipul Jamil, meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memberi putusan dalam kasus tersebut
Permintaan ini disampaikan oleh Osner karena ada operasi tangkap tangan yang diduga menyangkut putusan perkara Ipul, sapaan Saipul.
BACA JUGA: Ketua Hakim Perkara Saipul Bantah Terlibat Suap
"Mohon pada KY supaya majelis hakim diperiksa agar transparansi dan demi nama baik hakim," kata Osner di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Ipul dengan tiga tahun penjara. Itu sebabnya, Osner mendorong agar jaksa penuntut umum banding terhadap putusan itu.
BACA JUGA: Kunjungi Rumah Tito, Desmond: Ini Bukan yang Utama
“Pada saat itu kami juga memohon dan sekalian mendesak jaksa demi nama baik jaksa supaya melakukan upaya hukum banding," ucap Osner.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Banding diajukan pada 16 Juni 2016 lalu.(gil/jpnn)
BACA JUGA: 4 Kada Tolak Teken MoU Pengangkatan Bidan PTT Pusat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Ungkap Alasan Tito Layak Jadi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi