Ketua Hakim Perkara Saipul Bantah Terlibat Suap

Rabu, 22 Juni 2016 – 17:25 WIB
Pelantikan Ifa Sudewi. Dok pn-semarangkota.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Ifa Sudewi membantah terlibat suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil. 

Dia membantah pernah berkomunikasi soal perkara Saipul Jamil dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

BACA JUGA: Kunjungi Rumah Tito, Desmond: Ini Bukan yang Utama

"Saya bilang tidak pernah berkomunikasi apa pun dengan Rohadi," kata Ifa usai diperiksa KPK, Rabu (22/6). 

Dia pun membantah bahwa para hakim PN Jakut termasuk memosisikan Rohadi spesial atau anak emas. 

BACA JUGA: 4 Kada Tolak Teken MoU Pengangkatan Bidan PTT Pusat

"Saya merasa tidak pernah. Dia sebagai panitera biasa, saya tidak bisa menganakemaskan," ujarnya. Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur itu mengaku tidak pernah meminta uang terkait vonis Saipul. 

"Saya tidak pernah minta uang karena saya tidak pernah menjanjikan sesuatu," jelasnya. 

BACA JUGA: Kapolda Metro Ungkap Alasan Tito Layak Jadi Kapolri

Ifa merupakan ketua majelis perkara Saipul. Ifa menjatuhkan vonis sang pendangdut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus. Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun penjara. Sedangkan JPU menuntutnya tujuh tahun penjara. 

Belakangan KPK mengendus ada dugaan suap permainan putusan Saipul. KPK meringkus pengacara Bertha, Kasman Sangaji, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakut Rohadi lewat sebuah operasi tangkap tangan. 

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari Berta, Kasman, Samsul. Uang itu disebut KPK punya Saipul Jamil.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Internet, Bidan Desa PTT tak Bisa Daftar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler