jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya melantik pasangan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surunuddin-Arsalim di Jakarta, Selasa (23/2) petang, karena syarat pelantikan sudah terpenuhi. Yakni sudah memenuhi syarat Pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam pasal tersebut kata Tjahjo, diatur syarat-syarat calon kepala daerah terpilih berdasarkan ketetapan KPU. Kemudian untuk pelantikan, diusulkan oleh KPU ke DPRD dan DPRD menyampaikannya ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.
BACA JUGA: Ahok Ogah Sama Yusril di Pilgub DKI, Alasannya...
"Jadi syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Tapi gubernur mengatakan belum mengusulkan karena syarat pengunduran diri (Wakil Bupati terpilih Arsalim,red) belum mengundurkan diri dari PNS," ujar Tjahjo.
Kondisi tersebut kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi syarat utama untuk dapat maju sebagai pasangan calon, sudah harus mengundurkan diri. Karena itu demi kepastian azas pemerintahan di Konawe Selatan, pelantikan ditarik ke Jakarta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015.
BACA JUGA: Gerindra Getol Dekati Pentolan PDIP DKI
Disebutkan, bila gubernur dan wakil gubernur tak bisa melantik bupati-wakil bupati terpilih, menteri boleh mengambil alih kewenangan tersebut sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain pasal tersebut, Tjahjo juga mengaku sudah meminta izin kepada presiden atas kebijakan yang diambilnya. Dengan demikian, semua prosedur penarikan pelantikan ke Jakarta, sudah terpenuhi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Buka Pendaftaran Cabup Purbalingga..Minat?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kubu Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang
Redaktur : Tim Redaksi