jpnn.com - JAKARTA - Nasib Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen Pol BG) masih menggantung. Dilantik atau tidaknya BG sebagai Kapolri masih ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Perdebatan seputar nasib BG sudah menghiasi halaman media, dan juga menjadi topik utama sejumlah diskusi. Menurut Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, pelantikan BG sebagai Kapolri adalah wujud pelaksanaan hak prerogatif presiden secara konsisten dalam sistem presidensial.
BACA JUGA: Dengar Ada Trio Macan di Istana, Prabowo Ngakak
"Hak ini seutuhnya terbebas dari intervensi pihak manapun termasuk pula tekanan publik," ujar Karel kepada wartawan, Minggu (8/2).
Karel menilai, semakin lama presiden menunda pelantikan BG, maka ini akan membuat situasi politik tidak kondusif. Wibawa Jokowi sebagai pemilik hak prerogatif pun terdegradasi, dan dipersepsikan sebagai figur yang lambat serta peragu.
BACA JUGA: Siap Hadiri Sidang Praperadilan, Ini Permintaan KPK
"Kondisi ini akan menjadi preseden buruk di masa mendatang, saat presiden ingin mengambil kebijakan dengan menggunakan hak prerogatifnya," tandasnya.
Karel melihat, Jokowi sesungguhnya punya keberanian dan keteguhan dalam mengambil kebijakan. Itu ditunjukkanya saat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun lalu. "Meski kebijakan itu tidak populer, Presiden Jokowi berani mengambil jalan terjal untuk kemudian justru membawa pada kemaslahatan. Jokowi juga terbilang sukses menjaga tidak defisitnya anggaran negara," tuturnya.
BACA JUGA: Permohonan Praperadilan Komjen BG Salah Alamat
Ini pula, lanjut Karel, yang seharusnya bisa mendasari pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Melantik BG, bisa menghindari satu 'kesulitan' kondisi politik, meskipun kebijakan tersebut mungkin tidak populer.
"Kebijakan (melantik BG) itu bisa diperbaiki atau direvisi pada masa mendatang. Itu juga merupakan bagian dari hak prerogatif presiden. Toh, pada kasus kenaikan BBM, presiden juga akhirnya menurunkan BBM ketika harga minyak dunia turun," jelas Karel.
Analogi ini, kata Karel, juga bisa dipakai sebagai landasan rasional pelantikan BG sebagai kapolri. Kalau dianggap BG bermasalah, nantinya ketika menjabat Kapolri, maka presiden bisa saja mencopot jabatannya. "Letak tanggung jawab presiden dengan hak prerogatifnya masih bisa dijalankan," pangkas Karel. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proton Dijadikan Taksi Saja Tak Laku, Apalagi untuk......
Redaktur : Tim Redaksi