jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan partainya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi UU.
Dalam Perppu 1, pemerintah menganggarkan Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 110 triliun jaring pengaman sosial dan Rp 220 triliun untuk dukungan industri dan pemulihan ekonomi. “Perppu 1 Tahun 2020 sudah diterima DPR, Selasa depan akan diketok di rapat paripurna sehingga bantuan kepada masyarakat bisa bergerak dengan cepat,” kata Zulkifli saat Rakernas I PAN 2020 secara virtual, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Ecky Awal Beberkan Alasan Fraksi PKS DPR Menolak Perppu Nomor 1/2020
Zulkifli menjelaskan bahwa ia sudah melaksanakan komunikasi dengan berbagai kalangan. Mulai dari pemerintah pusat, kementerian terkait, masyarakat, bupati, gubernur, rakyat yang terdampak langsung di bawah.
Menurut Zulkifli, masyarakat sudah tidak akan sanggup lagi menunggu bantuan sosial, begitu juga pelaksanaan relaksasi kredit untuk UMKM, bantuan kepada yang kena PHK dan sebagainya, karena di pemerintah tidak ada yang berani ambil keputusan sebelum perppu disetujui.
BACA JUGA: Pak Jokowi Orang No 1 di Indonesia, Tak Mungkin Sembarangan Terbitkan Perppu Corona
“Sebelum perppu disetujui tidak ada yang ambil keputusan di samping dana memang belum tersedia. Kalau ada bupati marah-marah, memang uang belum ada, baru ada sedikit,” ungkap dia.
Zulkifli menegaskan, PAN menyetujui perppu itu menjadi UU karena bila tidak maka akan membiarkan negara dalam keadaan genting, termasuk masyarakat yang harus menunggu kucuran bantuan. “Ini egois kita menolak, dengan risiko berdampak akan ada masalah sosial,” kata wakil ketua MPR ini.
BACA JUGA: Perppu Corona Tidak Memberikan Imunitas kepada Perilaku Jahat Korupsi
Dia meyakini bangsa ini mampu mengatasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Zulkifli menegaskan, pihaknya dengan mengutamakan kepentingan bangsa yang lebih besar menyetujui Perppu 1 Tahun 2020. “Ini akan segera disampaikan di rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan bila perppu sudah diketok palu atau disetujui di rapat paripurna DPR maka akan menjadi UU. Menurut dia, UU bisa direvisi. Termasuk bisa ingin merevisi hal yang menyangkut anggaran negara untuk disempurnakan di dalam APBN Perubahan. “Jadi, UU sudah ada. UU disempurnakan tidak sulit. Menyangkut anggaran, keuangan negara, bisa dimasukkan ke dalam APBNP,” paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy