Ini Alasan PDIP Walk Out dari Sidang Tatib DPR

Selasa, 16 September 2014 – 17:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan punya alasan untuk menolak Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Hal ini bukan saja soal mekanisme pemilihan pimpinan, namun karena FPDIP menemukan hilangnya pasal 15 dari draft Tatib.

"Pasal 15 ini dua kali hilang di Pansus. Substansi yang ada di Pansus itu hilang satu pasal," kata anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi PDIP, Honing Sanny, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).

BACA JUGA: DPP PAN Yakin Wanda Paham Konsekuensi Sikap Politiknya

Soal hilangnya pasal 15 ini, Ketua Pansus Tatib, Benny K Harman menyebutnya sebagai kesalahan teknis pengetikan saja. Sehingga dia meyakinkan anggota, pasal itu bisa kembali dimasukkan.

Usai walkout dari sidang, Honing menjelaskan jika Pasal 15 yang hilang itu mengatur tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Anggota DPR tidak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari penegak hukum.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dipilih Langsung oleh Anggota Dewan

Dalam Tatib disebutkan setelah ada usulan PAW dari partai, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya.

"Tapi kalau ada proses hukum, pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden. Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," ungkap Honing.

BACA JUGA: Tolak Pengesahan Tatib DPR, F-PDIP dan F-PKB Walkout

Dia tidak mempersoalkan Paripurna DPR tetap mengesahkan Peraturan Tatib tersebut setelah PDIP dan PKB Walkout. Sebab, jika MD3 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka Tatib juga akan berubah. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 5 Anggota BPK yang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler