jpnn.com - JAKARTA - Meski ditolak oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB, Paripurna DPR yang dipimpin Priyo Budi Santoso tetap mengesahkan Tatib yang dilaporkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPR, Benny K Harman.
Dalam laporannya, politisi Partai Demokrat itu menyampaikan jika Tatib tersebut mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR hingga alat kelengkapan lainnya.
BACA JUGA: Tolak Pengesahan Tatib DPR, F-PDIP dan F-PKB Walkout
Disebutkan, pimpinan DPR dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna.
Dalam Tatib ini juga terdapat peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat.
BACA JUGA: Inilah 5 Anggota BPK yang Baru
Tapi digarisbawahi jika MKD bukan untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.
Diatur juga norma baru mengenai hak anggota DPR terkait imunitas. "Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminaslisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," jelas Benny.
BACA JUGA: Pemilihan Anggota BPK Dua Kali Voting
Ditambahkan, saat pandangan mini fraksi sebelum pengambilan keputusa tingkat I, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna.
Mereka beralasan uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masih berproses di MK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Calon Bermasalah, DPR Tunda Penetapan Hakim Agung
Redaktur : Tim Redaksi