jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.
Dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah Muhajirin alias M, Manager Otomasi PT Pos Indonesia. Kemudian, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan.
BACA JUGA: Pengamat Khawatir Dwi Soetjipto hanya Dijadikan Boneka BUMN
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan bahwa tersangka M tak hadir untuk kedua kalinya.
"Dengan alasan sakit," kata Tony, Jumat (28/11).
BACA JUGA: Menkopolhukam: Kalau Golkar Nekat, Ya Terserah
Pun demikian dengan tersangka Budhi. Dijelaskan Tony, tersangka Budhi tidak hadir untuk kedua kalinya masih dengan alasan sedang atau karena menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintahan baru Kabinet Kerja.
"Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro," kata Tony.
BACA JUGA: Soal Arogansi Polisi, Kapolri Dinilai tak Cukup Minta Maaf
Menurut Tony, pemberitahuan itu tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke tim penyidik nomor: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tertanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Bulan, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp202 M
Redaktur : Tim Redaksi