Ini Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS

Senin, 17 Juni 2019 – 11:17 WIB
CPNS hasil seleksi 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS mau tidak mau harus dilakukan. Kebijakan ini kata Ridwan juga bukan tanpa alasan.

"Pembatasan usia CPNS 35 tahun sudah diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Semua ada sebabnya, bukan tahu-tahunya langsung ditetapkan maksimal 35 tahun," kata Ridwan kepada JPNN.com, Senin (17/6).

BACA JUGA: Rekrutmen ASN 2019: Kuota PPPK 168.636, CPNS 85.555

Dia menjelaskan, ada perhitungan-perhitungan aktuaria yang mendasari pembatasan usia maksimal ini. Jika tidak dibatasi pada umur 35 tahun, maka pada saat yang bersangkutan pensiun, tabungan hari tua tidak akan mencukupi. Akibatnya akan membebani PNS yang lain dan negara.

BACA JUGA: Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Pengin Ikut Tes PPPK

Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS kurang dari lima tahun, pada saat pensiun, uang pensiun bulanan mendapat nol rupiah alias sama saja tidak mendapat pensiun.

"Kan yang rugi PNS itu sendiri. Jadi pemerintah menetapkan batas maksimal 35 tahun itu bukan asal comot, semua ada dasarnya," ucapnya.

BACA JUGA: Kepala BKN: Rekrutmen PPPK Duluan, Baru CPNS

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah mengarahkan honorer K2 di atas 35 tahun menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah solusi terbaik. Dengan terminologi aparatur sipil negara (ASN), tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Waspada Penipuan, Tidak Ada Lembaga Bernama LP5N


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler