Ini Alasan Pemerintah Membatalkan Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 – 16:33 WIB
PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Satu di antaranya, kecilnya angka kasus harian Covid-19 dan Indonesia, termasuk kategori rendah penularan virus SARS-Cov-2.

BACA JUGA: Jangan Tanya Soal ini Terus-terusan, ya, Luna Maya Risi

"Kita, kan, bisa lihat angka-angka status konfirmasi relatif rendah dibandingkan dahulu yang puluhan ribu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Selain itu, mantan Kapolri itu, angka vaksinasi di Indonesia makin membaik meskipun pemerintah akan terus menggenjot kegiatan itu hingga 70 persen dari total populasi pada Desember.

BACA JUGA: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

Pemerintah, kata Tito, bakal mengganti kebijakan PPKM Level 3 dengan dengan pembatasan khusus pada Nataru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, ada satu perbedaan jelas antara PPKM Level 3 dengan pembatasan khusus pada Nataru.

BACA JUGA: Kurangi Beban IHT dengan Kenaikan Cukai di Bawah 10%

Misalnya, kata dia, mal hanya bisa memuat 50 persen pengunjung dari total kepasitas ketika PPKM Level 3 diterapkan.

Berbeda hal saat pembatasan khusus diberlakukan. Mal bisa memuat 75 persen pengunjung dari total kepasitas dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana," tutur Tito.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler