PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

Selasa, 07 Desember 2021 – 15:45 WIB
PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Keputusan itu dikarenakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang stabil di bawah angka 400.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal Berlaku Secara Nasional, Bang Saleh Bilang Begini

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Namanya kebijakan dari pusat itu kami pelajari dahulu, tetapi pada prinsipnya kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Oded menerangkan meski kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan, tetapi Pemkot Bandung tidak akan melonggarkan kebijakan di libur akhir tahun ini.

Pasalnya, kata Oded, meski kasus aktif di Bandung terus melandai masih ada potensi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: 4 Foto Oknum Polisi Langsung Dicoret, Kapolres: Jangan Bermain-main!

"Paling penting adalah pada prinsipnya kami siaga, itu yang penting. Soal labeling, ya, itu pusat melihat dari sisi pantau mereka seperti itu untuk nasional, yang terpenting kami warga Bandung adalah kewaspadaan tetap dijalankan," jelasnya.

Menurut Oded, pihaknya akan meninjau kembali kebijakan hasil rapat terbatas terkait PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pada Jum'at (3/12).

"Udah jadi Perwal, kami evaluasi dahulu, kami sudah mengeluarkan kebijakan, berjalan dahulu ini nanti dilihat kebijakan barunya akan dievaluasi," sambung dia.

Sebelumnya, Oded M Danial sudah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di libur Nataru 2022 sesuai arahan pemerintah pusat.

Oded menegaskan sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti Pemkot Bandung melarang segala kegiatan yang beroleh menimbulkan kerumunan, seperti perayaan malam pergantian tahun, baik itu di kafe, restoran, tempat hiburan, atau hotel.

Kebijakan itu termasuk merancang sejumlah penyekatan dan pemberlakuan ganjil genap.

Kemudian khusus pada malam pergantian tahun, bakal dilakukan penutupan jalan di ring 1, mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis, silakan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama dishub."

"Nanti kami tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded saat ratas, Jum'at (3/12). (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, WY Meninggal Dunia, tak Tertolong


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler