Ini Alasan Peserta BPJS Harus Nunggu 14 Hari

Minggu, 10 Mei 2015 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus semakin sabar untuk bisa menikmati layanan program itu. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja mengeluarkan aturan baru masa tunggu usai regestrasi dilakukan.

Calon peserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah regestrasi untuk dapat menggunakan jasa asuransi sosial tersebut. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 BPJS Kesehatan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2015.

BACA JUGA: Mucikari RA Terancam Penjara 16 Bulan, Artis AA Berstatus Saksi

Perpanjangan masa tunggu itu dibuat dengan pertimbangan tingginya angka klaim pada BPJS kesehatan tahun 2014 lalu. Seperti diketahui, rasio klaim tahun lalu tembus hingga 103,88 persen. Defisit 3,88 persen itu pun kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana cadangan teknis sebesar Rp 6 triliun.

"Ini khusus PBPU kelas II dan III, bukan penerima bantuan iuran (PBI)," ungkap Kepala Humas BPJS kesehatan Irfan Humaidi pada Jawa Pos (induk JPNN) kemarin (9/5).

BACA JUGA: Lima Tapol di Papua dapat Pengampunan dari Jokowi

Irfan menyampaikan, dalam aturan baru tersebut akan ada beberapa perubahan cara pendaftaran. Jika sebelumnya, dalam Peraturan nomor 4 tahun 2014 calon peserta bisa langsung membayar dan mendapatkan kartu peserta, maka kali ini tidak. Calon peserta hanya akan melakukan regrestrasi saat awal mendaftar. Setelah 14 hari kemudian, yang bersangkutan baru akan membayar iuran minimal satu bulan sesuai dengan kelas yang dipilih dan mendapat kartu peserta. Kemudian, manfaat layanan bisa langsung digunakan pada hari yang sama. (mia)

 

BACA JUGA: Artis AA Layani Tamu Lebih dari Satu per Hari, Pelanggannya Orang Asing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas SBY Sudah Turun, Tak Bisa Lagi Dongkrak Suara Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler