Ini Alasan PKB Belum Mengirim Perwakilan ke Pansus Angket KPK

Rabu, 31 Mei 2017 – 19:32 WIB
Muhaimin Iskandar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum berpikir untuk mengirim perwakilannya di Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, pihaknya masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ini Tawaran Cak Imin untuk Cegah RUU Pemilu Buntu

"Sampai sekarang kami belum (mengirim perwakilan ke Pansus KPK, red). Kami akan melihat perkembangan terlebih dahulu,” ujar Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Menurut Cak Imin, pihaknya perlu mempertimbangkan terlebih dahulu tujuan dari keberadaan pansus tersebut.

BACA JUGA: Demokrat Konsisten Tolak Pansus Angket

"Yang menjadi pertimbangan itu, (pansus, red) harusnya bertujuan untuk memperkuat dan menjaga KPK. Tapi intinya kami belum putuskan," ucapnya.

Lima fraksi di DPR diketahui telah mengutus perwakilannya untuk duduk di Pansus Hak Angket KPK. Masing-masing PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan keabsahan pansus tersebut. Menurutnya, Pasal 201 UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menetapkan pansus hak angket harus terdiri unsur seluruh fraksi yang ada di DPR.

BACA JUGA: Hasil Survey NasDem Belum Keluar, Tengku Erry Melamar ke PKB

Febri mengaku mempertanyakan keabsahan bukan karena objeknya lembaga antirasuah. Namun harus diingat, tanpa perwakilan seluruh fraksi pansus memiliki risiko hukum. Termasuk mengenai status penggunaan anggaran dan fasilitas yang digunakan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bantuan Parpol Naik Hampir 1.000 Persen, Begini Respon Politisi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler