jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menjebloskan dua guru Jakarta International School, NB dan FT, tersangka sodomi terhadap DA (6), murid sekolah bertaraf internasional tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, mengatakan, penahanan keduanya berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar, Dua Satpol PP Malah Dikeroyok
"(Alasan) obyektifnya, perbuatan ini diancam (penjara) di atas lima tahun. Artinya bisa ditahan," kata Heru di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Dijelaskan Heru, alasan subjektifnya adalah supaya aman, pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. "Maka kita lakukan penahanan," tegas Heru.
BACA JUGA: Jaga Warung Didatangi Perampok, Disekap di Kamar
Dia mengatakan, sebelum melakukan penahanan, penyidik sudah melakukan berbagai langkah. Seperti penyelidikan, analisa, gelar perkara dan lainnya. Bahkan, sudah dua kali melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Modus Baru Curanmor, Pinjam Motor untuk Antar Istri Hamil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertibkan Balap Liar, Satpol PP Dikeroyok
Redaktur : Tim Redaksi