jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Jefri Nichol menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
BACA JUGA: Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
Adapun aktor asal Sungai Geringging, Padang Pariaman itu dimintai keterangan sebagai saksi.
"JN sebagai saksi karena melihat kejadian," kata AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Cerita Jefri Nichol soal Pendalaman Materi Film Aku Jati, Aku Asperger
AKP Nurma Dewi menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu dilaporkan pada 10 September 2024 lalu.
Adapun korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut yaitu seorang pria berinisial BPY (30).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Jefri Nichol Bercerita, Irish Bella Menikah
Kejadian bermula ketika BPY berjalan dengan teman perempuan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Korban tidak terima dan melabrak pelaku yang menyenggol teman perempuannya. Pelaku pun membalas, lalu melakukan pengeroyokan terhadap BPY.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.
AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi