Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Acara Jalan Sehat Ahmad Dhani

Selasa, 04 September 2018 – 19:58 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com - Kegiatan jalan sehat yang bakal digelar di Solo, Jawa Tengah batal dilaksanakan. Pasalnya, Polresta Solo tak mengeluarkan izin acara yang akan dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman itu.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepolisian memiliki alasan kuat untuk tak mengizinkan acara yang diduga berbau politik itu. Dia mengatakan, ada lima poin yang menjadi pertimbangan polisi.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty Pengin Berhijab

“Selama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa itu dibolehkan,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (4/8).

Demikian juga, kata Dedi, kegiatan masyarakat berupa penyampaian pendapat di muka umum sepanjang tidak ada indikasi melanggar HAM, konstitusi berlaku, moral, dan etika serta ketertiban umum itu pasti diizinkan.

BACA JUGA: Asam Urat Hambat Sidang Ahmad Dhani

Lanjut jenderal bintang satu ini mengatakan, memang acara itu hanya bertema jalan sehat. Namun, pihak Polresta Solo pasti sudah mempertimbangkan mengenai tak diizinkannya acara tersebut.

Pasalnya, ada kemungkinan acara tersebut dapat melanggar lima poin yang sudah diatur dalam undang-undang. "Dari hasil penilaian pasti ada potensi mengarah ke situ," tegas dia.

BACA JUGA: Begini Pesan Maia Estianty Untuk 3 Putranya

Sehingga, dia berharap, panitia penyelenggara untuk tak menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, maka kepolisian punya hak untuk membubarkan massa.

"Diskresi itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Usut Dugaan Pamen Mabes Polri Culik Advokat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler