jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penetapan status tersangka tersebut atas dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
BACA JUGA: Pernah Ditipu, Cynthiara Alona Tak Kapok Berbisnis
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Chyntiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sudah ditahan oleh polisi.
BACA JUGA: Samsung Galaxy A72 Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Chyntiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia merupakan seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
BACA JUGA: AM Tewas Saat Ditangkap, Polisi Sebut Tersangka Kabur dan Terjatuh
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti