Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel

Jumat, 08 Januari 2021 – 23:19 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1). Foto: Antara/Fianda SJofjan Rassat/aa

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menngatakan, keputusan tersebut karena alasan kemanusiaan dan tersangka kooperatif.

BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Gisel Dicecar Penyidik 49 Pertanyaan

Ia menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Gisel Diperiksa Polisi, Wijaya Saputra Beri Dukungan

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel, kata Yusri, karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

BACA JUGA: Gisel Minta Maaf Soal Video Syur, Begini Tanggapan Nikita Mirzani

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

"Keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.

Diketahui, Gisel hari ini menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes.

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.

Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler