Ini Alasan Polisi Ubah Sandi Email dan IG Aiman Witjaksono

Selasa, 20 Februari 2024 – 16:49 WIB
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Foto: IG Aiman

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengubah sandi akun e-mail dan Instagram milik politikus Partai Perindo Aiman Witjaksono.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta mengatakan pengubahan kata sandi itu merupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman

"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah pasword (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," kata Kombes Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan dengan penyidikan. Namun, dia mengeklaim langkah itu dipastikan untuk menjaga semua dalam keadaan aman.

BACA JUGA: Polisi Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono

Dia menyatakan barang bukti tersebut juga dalam status quo, sehingga sang pemilik akun tersebut tidak dapat menggunakannya selama masa pembuktian.

"Kami ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo, artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli," tuturnya.

BACA JUGA: Aiman Witjaksono Laporkan Polda Metro Jaya kepada Kompolnas

Ia menambahkan akun tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan tersangka Aiman Witjaksono.

"Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.

Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.

Sementara yang ketiga kata Finsensius yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiman Protes Ponselnya Disita Polisi, Kombes Ade Safri Bilang Sudah Sesuai Aturan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler