Aiman Witjaksono Laporkan Polda Metro Jaya kepada Kompolnas

Kamis, 01 Februari 2024 – 04:59 WIB
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (kanan) didampingi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Finsensius Mendrofa memberikan keterangan pers seusai menyampaikan surat pengaduan ke Kompolnas di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Aiman Witjaksono telah melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1).

BACA JUGA: Aiman Protes Ponselnya Disita Polisi, Kombes Ade Safri Bilang Sudah Sesuai Aturan

"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," katanya, Rabu.

Poengky mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Kartoyo dan diteruskan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda).

BACA JUGA: Aiman Terancam Dipidana dengan UU Jadul, Ganjar Pranowo Tak Tinggal Diam

"Surat klarifikasi sudah kami proses dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," kata Poengky seraya berharap surat klarifikasi tersebut segera direspons Polda Metro Jaya.

Materi dari isi surat klarifikasi itu mengenai aduan yang disampaikan Aiman kepada Kompolnas, yakni tentang penyitaan ponsel.

BACA JUGA: Warga Salatiga Acungkan 3 Jari Sambil Bersorak Ganjar-Mahfud Saat Kunjungan Jokowi

"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," tambah Poengky.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono didampingi tim hukumnya mendatangi Kompolnas, untuk menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum, Selasa (30/1).

"Sebagaimana diketahui saudara Aiman Witjaksono telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan empat barang yang dimiliki oleh Aiman," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Menurut dia, upaya penyitaan itu bersifat terburu-buru sehingga pihaknya meminta Kompolnas turut serta melakukan fungsi pengawasan dan kontrol dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, dia juga meminta Kompolnas bisa melakukan pengecekan informasi yang disampaikan oleh Aiman soal adanya dugaan ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler