jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (29/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ada dua pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan pada putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
BACA JUGA: Basaria Ogah Pakai Target
"Pertama alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi syarat dan alat bukti mencukupi," kata dia di Mapolda Metro Jaya.
Krishna mengklaim, pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti. Salah satunya yaitu sejumlah rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ivan melakukan kekerasan pada pembantunya T, 20.
BACA JUGA: Siapa Tersangka Baru Kasus Suap Permainan Salinan Kasasi?
Alasan kedua, menurut Krishna, pihaknya berhak menahan Ivan berdasarkan pasal 24 KUHAP. "Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri. Kami khawatir makanya kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, kata Krishna, pihaknya akan menjerat Ivan dengan pasal 44 an 45 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Hari Ini Presiden Jokowi Kunjungi Tempat Pengasingan Bung Karno
Sebelumnya diketahui, penyidik melakukan pemeriksaan pada Ivan Haz di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (29/2) sekira pukul 11.00 WIB. Selama sepuluh jam, Ivan digarap penyidik dan keluar pada 21.45 WIB. Saat keluar, Ivan yang mengenakan baju batik corak kuning memilih bungkam. Dengan diapit dua petugas reskrimum, Ivan diantar ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Ahok Masih Aman
Redaktur : Tim Redaksi